Monday - Saturday, 8AM to 10PM
Call us now 081277961133

Profil PPID SMAN 1 Rengat

              

Adanya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik, yang merupakan landasan hukum yang berhubungan dengan :

  1. Hak setiap orang untuk memperoleh informasi
  2. Kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana
  3. Pengecualian yang bersifat ketat dan terbatas
  4. Kewajiban Badan Publik untuk membenahi system dokumentasi dan pelayanan public

Maka SMA Negeri 1 Rengat sebagai suatu badan publik membentuk organisasi PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi). Organisasi ini bertanggung jawab membuka akses informasi yang berkaitan dengan SMA Negeri 1 Rengat. Organisasi PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) di SK kan oleh Kepala SMA Negeri 1 Rengat.

Adapun kategori Informasi :

1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala :

  1. Informasi yang berkaitan dengan badan publik
  2. Informasi mengenai kegiatan dan kinerja badan publik terkait
  3. Informasi mengenai laporan keuangan
  4. Informasi lain yang diatur dalam peraturan per undang-undangan

2. Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta

  1. Keadaan bencana alam
  2. Keadaan bencana non-alam
  3. Keadaan bencana sosial
  4. Jenis, persebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular
  5. Racun pada bahan makanan
  6. Informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitis publik

3.  Informasi yang wajib tersedia setiap saat

  1. Daftar informasi publik
  2. Informasi tentang peraturan, keputusan/kebijakan badan publik
  3. Seluruh informasi lengkap yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
  4. Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian dan keuangan
  5. Surat-surat perjanjian dengan pihak ke tiga berikut dokumen pendukungnya
  6. Surat menyurat pimpinan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya
  7. Syarat-syarat perizinan
  8. Data perbendaharaan atau inventaris
  9. Rencana strategis dan rencana kerja
  10. Agenda kerja pimpinan
  11. Informasi mengenai kegiatan pelayanan informasi publik/ sarana dan prasrana/ SDM/ Anggaran pelayanan dan laporan penggunaannya
  12. Jumlah, jenis dan gambaran umum pelanggaran dan laporan penindakannya
  13. Jumlah, jenis dan gambaran umum pelanggaran yang dilaporkan Masyarakat serta laporan penindakannya
  14. Daftar serta hasil-hasil penelitian yang dilakukan
  15. Informasi lain yang telah dinyatakan terbuka (berdasarkan mekanisme keberatan / penyelesaian sengketa)
  16. informasi tentang standar pengumuman informasi (terkait dengan kegiatan yang berpotensi mengancam hajat hidup orang banyak)
  17. Informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum

4.  Informasi yang dikecualikan

  1. Menghambat proses penegakan hukum
  2. Mengganggu kepentingan perlindungan hak dan perlindungan diri persaingan usaha tidak sehat
  3. Membahayakan pertahanan dan keamanan negara
  4. Mengungkapkan kekayaan alam Indonesia
  5. Merugikan ketahanan ekonomi nasional
  6. Merugikan kepentingan hubungan luar negeri
  7. Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang
  8. Mengungkap rahasia pribadi
  9. Memo atau surat-surat antar badan publik atau intra badan publik
  10. Info yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan UU

Komentari Tulisan Ini
Kepala Sekolah
Helwiya, M.Pd

Sambutan Kepala Sekolah Puji syukur kehadirat Allah Tuhan Yang Maha Esa atas terbitnya Website SMA Negeri 1 Rengat. Web ini…

Tautan
Survey Layanan Publik

Bagaimana Pendapat Anda dengan Info yang disampaikan?

Iklan
PPID