Profil PPID SMAN 1 Rengat
Adanya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik, yang merupakan landasan hukum yang berhubungan dengan :
- Hak setiap orang untuk memperoleh informasi
- Kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana
- Pengecualian yang bersifat ketat dan terbatas
- Kewajiban Badan Publik untuk membenahi system dokumentasi dan pelayanan public
Maka SMA Negeri 1 Rengat sebagai suatu badan publik membentuk organisasi PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi). Organisasi ini bertanggung jawab membuka akses informasi yang berkaitan dengan SMA Negeri 1 Rengat. Organisasi PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) di SK kan oleh Kepala SMA Negeri 1 Rengat.
Adapun kategori Informasi :
1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala :
- Informasi yang berkaitan dengan badan publik
- Informasi mengenai kegiatan dan kinerja badan publik terkait
- Informasi mengenai laporan keuangan
- Informasi lain yang diatur dalam peraturan per undang-undangan
2. Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta
- Keadaan bencana alam
- Keadaan bencana non-alam
- Keadaan bencana sosial
- Jenis, persebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular
- Racun pada bahan makanan
- Informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitis publik
3. Informasi yang wajib tersedia setiap saat
- Daftar informasi publik
- Informasi tentang peraturan, keputusan/kebijakan badan publik
- Seluruh informasi lengkap yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
- Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian dan keuangan
- Surat-surat perjanjian dengan pihak ke tiga berikut dokumen pendukungnya
- Surat menyurat pimpinan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya
- Syarat-syarat perizinan
- Data perbendaharaan atau inventaris
- Rencana strategis dan rencana kerja
- Agenda kerja pimpinan
- Informasi mengenai kegiatan pelayanan informasi publik/ sarana dan prasrana/ SDM/ Anggaran pelayanan dan laporan penggunaannya
- Jumlah, jenis dan gambaran umum pelanggaran dan laporan penindakannya
- Jumlah, jenis dan gambaran umum pelanggaran yang dilaporkan Masyarakat serta laporan penindakannya
- Daftar serta hasil-hasil penelitian yang dilakukan
- Informasi lain yang telah dinyatakan terbuka (berdasarkan mekanisme keberatan / penyelesaian sengketa)
- informasi tentang standar pengumuman informasi (terkait dengan kegiatan yang berpotensi mengancam hajat hidup orang banyak)
- Informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum
4. Informasi yang dikecualikan
- Menghambat proses penegakan hukum
- Mengganggu kepentingan perlindungan hak dan perlindungan diri persaingan usaha tidak sehat
- Membahayakan pertahanan dan keamanan negara
- Mengungkapkan kekayaan alam Indonesia
- Merugikan ketahanan ekonomi nasional
- Merugikan kepentingan hubungan luar negeri
- Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang
- Mengungkap rahasia pribadi
- Memo atau surat-surat antar badan publik atau intra badan publik
- Info yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan UU
Komentari Tulisan Ini
Kepala Sekolah
Helwiya, M.Pd
Sambutan Kepala Sekolah Puji syukur kehadirat Allah Tuhan Yang Maha Esa atas terbitnya Website SMA Negeri 1 Rengat. Web ini…
Tautan
Survey Layanan Publik
Bagaimana Pendapat Anda dengan Info yang disampaikan?